INDONESIANPAPER.COM – Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia umumnya wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun sebagai syarat sahnya STNK. Namun ternyata, tidak semua kendaraan dikenakan kewajiban membayar pajak tahunan.
Pemerintah telah menetapkan beberapa kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Dalam aturan itu disebutkan ada lima jenis kendaraan yang tidak perlu membayar pajak tahunan. Kendaraan-kendaraan tersebut mendapatkan pengecualian karena fungsi dan penggunaannya yang bersifat khusus.
Jenis kendaraan pertama yang bebas pajak tahunan adalah kereta api. Moda transportasi rel ini tidak termasuk objek PKB sehingga tidak dikenai kewajiban pajak kendaraan seperti kendaraan bermotor pada umumnya.
Kedua, kendaraan yang digunakan khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara juga dibebaskan dari pajak tahunan. Kendaraan militer maupun operasional keamanan negara masuk dalam kategori ini.
Ketiga, kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional juga tidak dikenai pajak kendaraan bermotor. Namun, pembebasan ini berlaku dengan asas timbal balik serta fasilitas khusus dari pemerintah Indonesia.
Jenis kendaraan keempat adalah kendaraan berbasis energi terbarukan. Dalam regulasi terbaru, kendaraan kategori ini tetap memperoleh insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Meski begitu, aturan terbaru menyebut kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak seperti sebelumnya. Pemerintah daerah kini dapat menentukan apakah kendaraan listrik mendapat pengurangan pajak atau pembebasan penuh.
Kelima, kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah juga bisa mendapatkan pembebasan pajak tahunan. Beberapa daerah memiliki kebijakan tersendiri terkait kendaraan tertentu yang dikecualikan dari objek PKB.
Selain itu, pada sejumlah aturan daerah sebelumnya, kendaraan milik pabrikan atau importir yang hanya digunakan untuk pameran dan tidak diperjualbelikan juga masuk kategori bebas pajak tahunan.
Bagi kendaraan di luar kategori tersebut, pemilik tetap wajib membayar pajak tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran pajak biasanya ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan serta jumlah kepemilikan kendaraan oleh satu nama atau alamat yang sama.
Pembayaran pajak kendaraan kini juga semakin mudah dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Samsat di berbagai daerah. Namun layanan digital tersebut umumnya hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan dan bukan perpanjangan STNK lima tahunan.