INDONESIANPAPER.COM – Pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan di Indonesia. Namun ternyata, ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tahunan.
Ketentuan tersebut telah diatur pemerintah melalui regulasi terbaru mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kendaraan yang mendapat pengecualian umumnya digunakan untuk kepentingan khusus dan bukan kendaraan pribadi biasa.
Salah satu kendaraan yang tidak dikenai pajak tahunan adalah kereta api. Moda transportasi berbasis rel ini tidak termasuk objek PKB sehingga tidak wajib membayar pajak kendaraan seperti mobil dan motor.
Selain itu, kendaraan untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan negara juga bebas pajak. Kendaraan militer maupun operasional aparat negara mendapatkan pengecualian karena digunakan untuk kepentingan nasional.
Kendaraan milik perwakilan negara asing turut masuk daftar bebas pajak tahunan. Mobil kedutaan besar, konsulat, hingga lembaga internasional memperoleh fasilitas tersebut berdasarkan asas timbal balik antarnegara.
Pemerintah juga memberikan keringanan bagi kendaraan berbasis energi terbarukan. Kendaraan listrik dan teknologi ramah lingkungan tertentu bisa memperoleh pembebasan atau pengurangan pajak sesuai kebijakan daerah masing-masing.
Meski demikian, aturan terbaru menyebut kendaraan listrik tidak otomatis bebas pajak sepenuhnya. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan besaran insentif yang diberikan kepada pemilik kendaraan listrik.
Jenis kendaraan lainnya yang bisa bebas pajak adalah kendaraan tertentu yang ditetapkan melalui peraturan daerah. Beberapa wilayah memiliki kebijakan khusus terkait kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB.
Tidak hanya itu, kendaraan milik pabrikan atau importir yang digunakan hanya untuk pameran juga dapat dibebaskan dari pajak tahunan. Kendaraan tersebut biasanya tidak digunakan di jalan umum sehingga tidak dikenakan PKB.
Sementara kendaraan pribadi pada umumnya tetap wajib membayar pajak tahunan sesuai aturan berlaku. Besaran pajak ditentukan berdasarkan nilai kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan atas nama yang sama.
Masyarakat diimbau tetap rutin mengecek status pajak kendaraan agar terhindar dari denda. Pembayaran pajak kini juga semakin mudah karena dapat dilakukan secara online di berbagai daerah Indonesia.